Minggu, 22 Maret 2009

ARSITEK

Arsitek

Arsitek berasal dari bahasa Yunani yaitu architekton yang berarti ahli dalam hal membangun. Arsitektur adalah seni dan ilmu dalam merancang bangunan. dalam artian yang lebih luas, arsitektur mencakup merancang dan membangun keseluruhan lingkungan binaan, mulai dari level makro yaitu perencanaan kota, perancangan perkotaan, arsitektur lansekap, hingga ke level mikro yaitu desain bangunan, desain perabot dan desain produk. Arsitektur juga merujuk kepada hasil-hasil proses perancangan tersebut.

Arsitektur adalah bidang multi-dispilin, termasuk di dalamnya adalah matematika, sains, seni, teknologi, humaniora, politik, sejarah, filsafat, dan sebagainya. Mengutip Vitruvius, "Arsitektur adalah ilmu yang timbul dari ilmu-ilmu lainnya, dan dilengkapi dengan proses belajar: dibantu dengan penilaian terhadap karya tersebut sebagai karya seni". Ia pun menambahkan bahwa seorang arsitek harus asih di dalam bidang musik, astronomi, dsb. Filsafat adalah salah satu yang utama di dalam pendekatan arsitektur. Rasionalisme, empirisisme, fenomenologi strukturalisme, post-strukturalisme, dan dekonstruktivisme adalah beberapa arahan dari filsafat yang mempengaruhi arsitektur.

Menurut Vitruvius di dalam bukunya De Architectura (yang merupakan sumber tertulis paling tua yang masih ada hingga sekarang), bangunan yang baik haruslah memilik Keindahan /Estetika (Venustas), Kekuatan (Firmitas), dan Kegunaan / Fungsi (Utilitas); arsitektur dapat dikatakan sebagai keseimbangan dan koordinasi antara ketiga unsur tersebut, dan tidak ada satu unsur yang melebihi unsur lainnya.

KEWAJIBAN ARSITEK

1. Mendahulukan keselamatan manusia, kepentingan masyarakat luas, keseimbangan alam, dan lingkungan hidup dalam setiap melakukan kegiatan praktik arsitektur maupun kegiatan pribadinya

2. Menjunjung tinggi nilai-nilai budaya dan pengetahuan arsitektur atau yang terkait dengannya, serta senantiasa tidak berkompromi dengan hal-hal yang tidak profesional

3. Menunaikan pekerjaan dari pemberi tugas dengan seluruh keahlian yang dimiliki dan selalu menjaga kemandirian berpikir serta kebebasan bersikap

4. Mengikuti standar kinerja dan standar hasil karya Arsitek, serta mematuhi seluruh ketentuan keprofesian yang ditetapkan organisasi

5. Mengikuti dan menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(sumber RUU, arsitek- IAI 2007)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar