Tampilkan postingan dengan label Artikel arsitektur. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel arsitektur. Tampilkan semua postingan

Selasa, 05 Mei 2009

Konstruksi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Langsung ke: navigasi, cari
Sebuah konstruksi gedung pencakar langit

Konstruksi merupakan suatu kegiatan membangun sarana maupun prasarana. Dalam sebuah bidang arsitektur atau teknik sipil, sebuah konstruksi juga dikenal sebagai bangunan atau satuan infrastruktur pada sebuah area atau pada beberapa area.

Walaupun kegiatan konstruksi dikenal sebagai satu pekerjaan, tetapi dalam kenyataannya konstruksi merupakan satuan kegiatan yang terdiri dari beberapa pekerjaan lain yang berbeda.

Pada umumnya kegiatan konstruksi diawasi oleh manajer proyek, insinyur disain, atau arsitek proyek. Orang-orang ini bekerja didalam kantor, sedangkan pengawasan lapangan biasanya diserahkan kepada mandor proyek yang mengawasi buruh bangunan, tukang kayu, dan ahli bangunan lainnya untuk menyelesaikan fisik sebuah konstruksi.

Dalam melakukan suatu konstruksi biasanya dilakukan sebuah perencanaan terpadu. Hal ini terkait dengan metode penentukan besarnya biaya yang diperlukan, rancang-bangun, dan efek lain yang akan terjadi saat pekerjaan konstruksi dilakukan. Sebuah jadwal perencanaan yang baik akan menentukan suksesnya sebuah pembangunan terkait dengan pendanaan, dampak lingkungan, keamanan lingkungan konstruksi, ketersediaan material bangunan, logistik, ketidak-nyamanan publik terkait dengan adanya penundaan pekerjaan konstruksi, persiapan dokumen dan tender, dan lain sebagainya.


Rabu, 15 April 2009

IMB, IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
By KPR • January 13, 2008

Semua bangunan harusnya punya IMB.
Kandang ayam ukuran 3 m x 3m pun harus punya IMB.

IMB, IPB (Izin Penggunaan Bangunan) dan KMB (Kelayakan Menggunakan Bangunan) mulai 2 Januari 2008 bisa diurus di tingkat kecamatan melalui seksi P2B kecamatan.
Ini untuk bangunan rumah tinggal. Untuk yang lain tetap di Walikota

Katanya sih, berapapun luas bangunan rumahtinggalnya… :?:

Jadi urusan IMB itu dengan PEMDA ya.. bukan dengan BPN :-)

Sebelumnya proses penerbitan IMB 35 hari untuk rumah tinggal
dan 25 hari untuk non rumah tinggal
sekarang pengurusan dan proses dipersingkat, IMB 10 hari kerja,
IPB dan KMB 14 hari kerja.

Sesuai dengan Pergub no.85 tahun 2006

Biaya Restribusi Permohonan IMB untuk :

* perumahan kecil = Rp50.000,-
* perumahan sedang = Rp75.000,-
* perumahan besar = Rp100.000,-

Biaya Pengurusannya (resmi) :{+}

* perumahan kecil = Rp50.000,-
* perumahan sedang = Rp75.000,-
* perumahan besar = Rp100.000,-

Belum termasuk biaya pengawasan, advis planing,
gambar tehnik (blue print) Rp500ribu dan lain-lain

Mau mendapat IMB ?

* Datang ke SUDIN Dinas Tata Kota Kecamatan sesuai lokasi tanah/rumah untuk mengajukan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT)
* tim dinas tata kota akan memeriksa dan mengukur ke lapangan peta situasi tanah, sekaligus menentukan GSJ(garis sepadan jalan), GSB(garis sepadan bangunan), KLB(koefisien luas bangunan), KDB (koefisien dasar bangunan), peruntukan lahan, rencana pengembangan, rencana pembuatan / pelebaran jalan dan sebagainya
* mendapat Advis Planing
* Berdasarkan advis planing itu Anda membuat gambar tehnik bangunan
Untuk bangunan di atas 200m, gambar blueprint harus dibuat arsitek terdaftar yang memiliki SIBP (Surat Izin Bekerja sebagai Perencana).
Sedangkan di bawah 200 m2 tidak diperlukan kecuali untuk perumahan real estate.
* Siapkan :
a. FC KTP
b. FC pembayaran PBB terakhir
c. FC sertipikat
d. FC akte jual beli
e. Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT)
f. Gambar teknik bangunan (blue print)
g. Surat persetujuan tetangga kiri, kanan & belakang
h. FC IMB lama (untuk IMB renovasi)
* Datangi Sudin Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) di Kecamatan sesuai lokasi tanah/rumah
* Beli & isi formulir permohonan IMB + meterai 6000
* Bayar retribusi sesuai dengan perhitungan
* minta kuitansi/tanda terima.

Dalam 10-14 hari kerja (dulu 25 hari) IMB akan keluar berupa Surat Keputusan Kepala Dinas P2B atas nama Gubernur.

Sedangkan untuk Golongan Pemugaran A dan B (biasanya di Menteng & Kebayoran Baru) terlebih dahulu harus melewati sidang Tim Penasihat Arsitektur Kota (TPAK)

Apakah tanah girik bisa diajukan IMBnya ?
Bisa, selama tidak ada sengketa dan benar-benar dikuasai. Maksudnya, ditinggali.
Ini wajib diterangkan oleh surat resmi dari lurah setempat.

Apa gunanya IMB ?

* kepastian hukum
jadi bukan bangunan liar
* mudah diagunkan ke bank
* karena pembangunannya “diawasi” bangunan itu bisa di bilang aman ditinggali, tidak merusak keserasian lingkungan. Bayangkan saja jika di Jl. Cendana Menteng ada ruko 5 lantai, tentu merusak pemandangan kan?

Minggu, 22 Maret 2009

ARSITEK

Arsitek

Arsitek berasal dari bahasa Yunani yaitu architekton yang berarti ahli dalam hal membangun. Arsitektur adalah seni dan ilmu dalam merancang bangunan. dalam artian yang lebih luas, arsitektur mencakup merancang dan membangun keseluruhan lingkungan binaan, mulai dari level makro yaitu perencanaan kota, perancangan perkotaan, arsitektur lansekap, hingga ke level mikro yaitu desain bangunan, desain perabot dan desain produk. Arsitektur juga merujuk kepada hasil-hasil proses perancangan tersebut.

Arsitektur adalah bidang multi-dispilin, termasuk di dalamnya adalah matematika, sains, seni, teknologi, humaniora, politik, sejarah, filsafat, dan sebagainya. Mengutip Vitruvius, "Arsitektur adalah ilmu yang timbul dari ilmu-ilmu lainnya, dan dilengkapi dengan proses belajar: dibantu dengan penilaian terhadap karya tersebut sebagai karya seni". Ia pun menambahkan bahwa seorang arsitek harus asih di dalam bidang musik, astronomi, dsb. Filsafat adalah salah satu yang utama di dalam pendekatan arsitektur. Rasionalisme, empirisisme, fenomenologi strukturalisme, post-strukturalisme, dan dekonstruktivisme adalah beberapa arahan dari filsafat yang mempengaruhi arsitektur.

Menurut Vitruvius di dalam bukunya De Architectura (yang merupakan sumber tertulis paling tua yang masih ada hingga sekarang), bangunan yang baik haruslah memilik Keindahan /Estetika (Venustas), Kekuatan (Firmitas), dan Kegunaan / Fungsi (Utilitas); arsitektur dapat dikatakan sebagai keseimbangan dan koordinasi antara ketiga unsur tersebut, dan tidak ada satu unsur yang melebihi unsur lainnya.

KEWAJIBAN ARSITEK

1. Mendahulukan keselamatan manusia, kepentingan masyarakat luas, keseimbangan alam, dan lingkungan hidup dalam setiap melakukan kegiatan praktik arsitektur maupun kegiatan pribadinya

2. Menjunjung tinggi nilai-nilai budaya dan pengetahuan arsitektur atau yang terkait dengannya, serta senantiasa tidak berkompromi dengan hal-hal yang tidak profesional

3. Menunaikan pekerjaan dari pemberi tugas dengan seluruh keahlian yang dimiliki dan selalu menjaga kemandirian berpikir serta kebebasan bersikap

4. Mengikuti standar kinerja dan standar hasil karya Arsitek, serta mematuhi seluruh ketentuan keprofesian yang ditetapkan organisasi

5. Mengikuti dan menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(sumber RUU, arsitek- IAI 2007)